BerandaTeknologicara buat npwp online

cara buat npwp online

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online di Indonesia:

  1. Kunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/
  2. Klik menu “Layanan Online”
  3. Pilih “Registrasi e-Filing”
  4. Pilih “Registrasi Wajib Pajak Baru”
  5. Isi formulir registrasi dengan lengkap dan benar, termasuk informasi pribadi, informasi pekerjaan, dan informasi NPWP yang diminta.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan domisili, dan akta pendirian perusahaan (jika berlaku).
  7. Setelah semua data diisi, verifikasi informasi Anda dan klik “Submit”.
  8. Anda akan mendapatkan nomor registrasi yang dapat digunakan untuk mengakses layanan e-filing DJP.
  9. Langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi NPWP dengan mengunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan surat keterangan domisili.

Catatan: Ada beberapa dokumen pendukung yang mungkin perlu diunggah, tergantung pada jenis NPWP yang Anda ajukan. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran NPWP secara online atau mendapatkan pesan kesalahan saat mengirim formulir, ada beberapa alternatif yang dapat Anda coba:

  1. Mendaftar secara langsung di kantor pajak terdekat: Anda dapat mengunjungi kantor pajak terdekat dan mendaftar secara langsung dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan domisili, dan akta pendirian perusahaan (jika berlaku). Petugas pajak akan membantu Anda mengisi formulir dan proses pendaftaran.
  2. Mendaftar melalui agen pajak terdaftar: Ada beberapa agen pajak terdaftar yang dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran NPWP. Namun, pastikan untuk memilih agen yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
  3. Menghubungi call center pajak: Anda dapat menghubungi call center pajak di nomor 1500-200 atau 021-1500200 untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran NPWP.
  4. Mendaftar melalui aplikasi mobile DJP Online: DJP Online adalah aplikasi mobile resmi yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Dalam aplikasi ini, Anda dapat mendaftar NPWP dan melakukan layanan perpajakan lainnya. Namun, pastikan untuk memilih “Layanan Registrasi NPWP” untuk memulai proses pendaftaran.

Namun, apabila Anda memiliki kesulitan atau pertanyaan dalam proses pendaftaran NPWP, disarankan untuk menghubungi kantor pajak atau call center pajak untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img