Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat permohonan hak atas merek dagang secara online di Indonesia:
- Kunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJHKI) di https://merek.dgip.go.id/
- Klik menu “Layanan Online”
- Pilih “Pendaftaran Merek Online”
- Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Setelah mendaftar, Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
- Setelah mengaktifkan akun, masuk ke sistem dan klik “Buat Permohonan Baru”.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, termasuk informasi mengenai merek dagang yang diajukan, termasuk gambar atau logo merek dagang jika ada.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti pembayaran, dan bukti penggunaan merek dagang (jika ada).
- Setelah semua data diisi, verifikasi informasi Anda dan klik “Submit”.
- Anda akan menerima nomor pendaftaran dan pemberitahuan mengenai status permohonan Anda melalui email dan akun DJHKI Anda.
Setelah permohonan diajukan, DJHKI akan melakukan pemeriksaan formil dan materiil untuk menentukan apakah merek dagang tersebut layak untuk didaftarkan. Jika permohonan diterima, Anda akan menerima sertifikat merek dagang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan merek dagang Anda.
Namun, pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan sebelum membuat permohonan hak atas merek dagang, dan jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi DJHKI atau perwakilan hukum yang berwenang
Setelah Anda mendaftar di DJHKI untuk mengajukan permohonan hak atas merek dagang, proses selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Formal: DJHKI akan melakukan pemeriksaan formal terhadap permohonan Anda untuk memastikan kelengkapan dokumen dan informasi yang diperlukan. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan pada dokumen atau informasi, DJHKI akan memberikan kesempatan kepada Anda untuk mengoreksi atau melengkapinya.
- Pemeriksaan Materiil: Setelah pemeriksaan formal, DJHKI akan melakukan pemeriksaan materiil terhadap permohonan Anda untuk memastikan apakah merek dagang yang diajukan memenuhi persyaratan undang-undang. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan terhadap keabsahan merek dagang, kesamaan dengan merek dagang lain yang sudah terdaftar, serta kesesuaian dengan ketentuan undang-undang lainnya.
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan: Setelah melakukan pemeriksaan formal dan materiil, DJHKI akan memberikan pemberitahuan mengenai hasil pemeriksaan. Jika permohonan diterima, Anda akan menerima sertifikat merek dagang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan merek dagang Anda.
- Pembayaran Biaya Pendaftaran: Setelah permohonan diterima, Anda harus membayar biaya pendaftaran sesuai dengan tarif yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui bank yang telah ditunjuk oleh DJHKI.
- Pengumuman dan Penetapan Merek Dagang: Setelah pembayaran biaya pendaftaran selesai, DJHKI akan melakukan pengumuman dan penetapan merek dagang yang telah didaftarkan. Pengumuman dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada merek dagang yang serupa atau mirip. Jika tidak ada keberatan yang diajukan dalam waktu 30 hari sejak pengumuman, maka merek dagang Anda akan ditetapkan oleh DJHKI.
- Penerbitan Sertifikat Merek Dagang: Setelah merek dagang ditetapkan, DJHKI akan menerbitkan sertifikat merek dagang yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan merek dagang Anda.
Proses pendaftaran hak atas merek dagang di DJHKI memerlukan waktu yang cukup lama dan rumit. Oleh karena itu, pastikan untuk mengajukan permohonan dengan benar dan lengkap, serta mematuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi DJHKI atau perwakilan hukum yang berwenang.